Thursday, November 2, 2017

Pendaftaran PPG melalui simpkb

Update langkah singkat:
Info Sementara terkait PPG
======================

Cek dokumen resmi PPG 

Rangkaian persiapan PPG 2018 sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini.
Ada 500rb guru yang terundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat.
Syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
1. Belum Sertifikasi
2. Harus S1/D4
3. Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
4. Tmt dibawah 31 Des 2015
5. Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
6. Tidak harus memiliki NUPTK
*7. Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB *
Semua syarat diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017

Baca juga: cek linearitas ijazah dan jenjang mengajar

Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :

1. Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
2. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
3. Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
4. Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.

Jawaban LPMP (bisa ditolak atau diterima)



POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)

Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk
selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan minggu ini jadi)

===============================================

PPG adalah program semisal dengan PLPG,  dan sesuai tulisan kami sebelumnya pendaftaran PPG ini dilaksanakan dengan aplikasi SimPKB yang datanya telah terintregasi dengan dapodik per 31 Juli 2017.

Dari pengamatan kami,  tidak semua guru bisa mendaftar.  Hanya guru yang memenuhi prioritas dalam program ini yang mendapatkan undangan PPG.  Wujud undangan tersebut yaitu apabila guru login ke SimPKB muncul pertama kali seperti tampilan berikut:
Baca juga: yang tidak diundang


Nah selanjutnya jika muncul tampilan seperti gambar,  yang harus guru siapkan adalah hasil scan ijazah yang ukuran filenya kurang dari 1MB.

Jika file sudah siap,  langkah selanjutnya adalah klik MENDAFTAR,



Guru akan diminta mengisi beberapa data,  di antaranya,  tahun ijazah S1/D4, Kependidikan/Non Kependidikan,  Jurusan, Fakultas,  dan Nama lengkap Universitas.
Selanjutnya pilih file scan ijazah dan klik Kirim.

Pada proses selanjutnya guru diminta mengecek ulang data yang sudah diinput,  karena nanti begitu data dikirim data sudah tidak bisa diedit lagi.  Maka cek dengan hati2.


Kalau sudah yakin,  klik KIRIM.

PENTING
MESKIPUN SUDAH DISETUJUI,  TAPI ADA KASUS HARI BERIKUTNYA DITOLAK,  DAN DISURUH MEMPERBAIKI

JADI PANTAU TERUS SIMPKB ANDA



Dan guru bisa mencetak bukti kirim,  tampilan akan menjadi berikut:

Setelah menunggu diverifikasi LPMP (jangka waktunya berbeda tiap daerah), nanti akan ada jawaban diterima/ditolak.

Selamat. 

Info tidak resmi:
1. PPG akan berlangsung kurang lebih 4 bulan full,  tanpa mengajar. 
2. Biaya memakai subsidi silang (tidak termasuk biaya hidup dan tempat tinggal/kos)

Update:


Masalah biaya mengacu pada PP no 19 tahun 2017







4 comments:

  1. Pilihan PPG hanya guru kelas..PJOK tidak ada..bagaimana ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf, coba hubungi/konsultasi LPMP wilayah anda..

      Delete
  2. untuk fakultas ekonomi..jurusan ekonomi pembangunan (punya akta IV) tidak ada pilihan...jadi pilihannya apa yah????

    ReplyDelete

Komen? boleh, silahkan...